Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 83).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. PITS. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberdayakan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan mewujudkan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat, dan nyaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Modal dasar PT. PITS ditetapkan sebesar Rp188.396.983.000,00.
  2. Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal daerah ke dalam modal PT. PITS dalam bentuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp100.396.983.000,00 yang terdiri dari Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Bintaro.
  3. Seluruh penyertaan modal daerah ke dalam PT. PITS menjadi sebesar Rp187.516.983.000,00.
  4. Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada PT. PITS dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Perangkat Daerah yang melakukan fungsi pengawasan.

Peraturan ini juga merinci nilai tanah dan bangunan untuk masing-masing pasar yang dijadikan penambahan modal.

(-)

(-)