Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2018 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku14 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, serta untuk mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari pendidikan politik. Perubahan ini diperlukan untuk memperbarui mekanisme pengawasan kampanye yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan kampanye. Pengawasan meliputi materi kampanye, debat publik, iklan kampanye di media massa, dan kampanye melalui media sosial. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengawasan harus memastikan tidak adanya ujaran kebencian, ancaman kekerasan, penggunaan fasilitas pemerintah, dan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

(-)

(-)