Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 2/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2018Tanggal Penetapan:10 Februari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku10 Februari 2018
Tanggal Penetapan10 Februari 2018
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah menjadi Pengguna Barang, bertanggung jawab atas BMD di unitnya. Diatur pula Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola/Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.

Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi manajemen aset, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Penggunaan BMD harus sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD bertujuan mengoptimalkan pendayagunaan dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal, dengan persetujuan DPRD untuk nilai tertentu. Diatur pula mengenai rumah negara sebagai bagian dari BMD.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan : 1. Usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan 2. Laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan : 1. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan 2. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut.

1. Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengurus Barang Pengguna dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengurus Barang Pembantu baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.