Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2025 · Perka BNN No. 2 Tahun 2025 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:12 Februari 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan12 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, serta untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dalam mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengamanan BMN, yang meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap objek BMN seperti tanah, bangunan/gedung, kendaraan bermotor, rumah negara, senjata api, barang persediaan, BMN lainnya, dan Aset Tak Berwujud (ATB).
  2. Pemeliharaan BMN, yang meliputi pemeliharaan rutin dan sewaktu-waktu dengan memperhatikan karakteristik masing-masing BMN. Bentuk pemeliharaan terdiri atas ringan, sedang, dan berat.
  3. Kerusakan dan kehilangan BMN, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan BMN serta mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Peraturan ini juga mengatur mengenai format-format yang digunakan dalam pengelolaan BMN, seperti format tanda kepemilikan tanah, patok beton, papan nama gedung kantor, papan nama rumah negara, surat penetapan status rumah negara, Surat Izin Penghunian (SIP) rumah negara, formulir permohonan penggunaan kendaraan, daftar hasil pemeliharaan BMN, dan kartu pemeliharaan barang.

(-)

(-)