Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 7/2013 · Perda Kota Salatiga No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan kepadatan penduduk dan perkembangan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya yang membutuhkan bangunan gedung yang fungsional dan andal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun teknis, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi fungsi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif meliputi status kepemilikan tanah dan bangunan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan gedung (peruntukan lokasi, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.

1. Semua perizinan di bidang Bangunan Gedung yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Setiap Bangunan Gedung wajib dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan atau pencabutan IMB, pembekuan atau pencabutan sertifikat Laik Fungsi, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.