Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 2/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Kompensasi & Tunjangan PejabatOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati sebelumnya tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Jabatan bagi Pimpinan dan Rumah Dinas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja DPRD dengan menyediakan fasilitas perumahan yang layak. Karena Pemerintah Kabupaten Bojonegoro belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka diberikan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah. Tunjangan ini diberikan setiap bulan mulai Januari hingga Desember dengan besaran yang berbeda untuk Ketua DPRD (Rp.7.217.250,00), Wakil Ketua DPRD (Rp. 5.273.000,00), dan Anggota DPRD (Rp. 3.484.000,00). Tunjangan perumahan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bojonegoro. Tata cara pencairan dan pertanggungjawaban APBD diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)