Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 12/2015 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) serta menanggulangi Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah peningkatan prevalensi pecandu NAPZA dan kasus HIV/AIDS yang memerlukan upaya pencegahan dan penanggulangan terpadu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA:** * Perencanaan pencegahan dan rehabilitasi yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. * Upaya pencegahan di lingkungan pendidikan, pemerintahan, dan kerja melalui kampanye, sosialisasi, tes urine, dan penandatanganan surat pernyataan. * Peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan pendidikan, pengawasan, dan pelaporan. * Rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA. 2. **Penanggulangan HIV/AIDS:** * Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi sosial, dan peran serta masyarakat. * Pencegahan penularan HIV melalui penggunaan narkoba suntik, hubungan seksual, dan dari ibu ke anak. * Pemeriksaan dan diagnosis HIV melalui konseling dan tes HIV (KTHIV) serta pengamanan darah donor. * Perawatan dan pengobatan bagi ODHA, serta rehabilitasi sosial untuk individu, keluarga, dan masyarakat. 3. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** * Memfasilitasi penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi NAPZA. * Menyelenggarakan upaya penanggulangan HIV/AIDS dan menetapkan situasi epidemik HIV tingkat Kota Bandung. 4. **Komisi Penanggulangan AIDS Daerah:** * Pembentukan komisi untuk mengkoordinasikan penanggulangan HIV/AIDS.

1. Kegiatan pencegahan dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA yang telah ditetapkan dan sedang dilaksanakan dilanjutkan sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah ini. 2. Dalam hal pencegahan dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA yang telah ada dan dinilai berhasil dapat dijadikan proyek percontohan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 (larangan mendonorkan darah/organ tubuh oleh ODHA, mendistribusikan darah/organ tubuh yang terinfeksi HIV/AIDS, dan menularkan HIV/AIDS) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.