Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 115 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi Dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 115/2018 · Permendagri No. 115 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 115 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2019Tanggal Penetapan:30 November 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Sigi Dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Februari 2019
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu di Provinsi Sulawesi Tengah. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) serta pilar acuan batas utama (PABU) yang ditentukan berdasarkan pengukuran posisi titik dengan menggunakan peta dasar. Batas daerah yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)