Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mencapai tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Barang Milik Daerah merupakan sarana dan prasarana penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan kepentingan umum, serta Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD dibantu oleh Sekda selaku Pengelola, Kepala DPPKAD selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna.
2. **Ruang Lingkup Pengelolaan BMD:** Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
3. **Pemanfaatan BMD:** Diatur mengenai pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, dan Bangun Serah Guna.
4. **Pemindahtanganan BMD:** Diatur mengenai penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal daerah.