Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru pada Pasal 1, yaitu definisi Aset Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Selain itu, Pasal 5 diubah sehingga Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, diberikan dalam bentuk uang, dan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam APBD tahun berkenaan, minimal sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan/atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara.