Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 9/1987 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 1987 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1987Tanggal Penetapan:17 Desember 1987
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku17 Desember 1987
Tanggal Penetapan17 Desember 1987
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953, Lembaran daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 April 1954 (Tambahan Seri C Nomor 15) beserta Peraturan daerah tentang Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu ditinjau kembali, serta untuk mendukung perkembangan pembangunan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tahun pajak dihitung mulai Januari sampai dengan 31 Desember.
  2. Penetapan tarif pajak untuk berbagai jenis kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda, becak, dokar, dan gerobak.
  3. Pembebasan pajak untuk kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan untuk keperluan dinas, badan amal sosial, pengangkutan jenazah, dan sebagai barang dagangan.
  4. Pengaturan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan pemasangan tanda pajak.
  5. Penyerahan pelaksanaan pemungutan pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah.

Wajib pajak adalah seseorang atau badan yang mempergunakan kendaraan di jalan umum. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran kendaraan untuk memperoleh tanda bebas pajak bagi kendaraan yang dibebaskan dari pajak.

1. Dengan berlakuknya Peraturan daerah ini, Peraturan daerah Kabupaten Purbalingga tentang mengadakan pajak Kendaraan Dalam Kabupaten Purbalingga tanggal 10 Desember 1953, Lembaran daerah Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 April 1954 (Tambahan Seri C Nomor 15) beserta Peraturan daerah tentang Perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Diancam dengan hukuman kurungan selama - lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 7.700,00 (Tujuh ribu tujuh ratus rupiah) bagi pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1).