Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN PESAWARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 8/2016 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN PESAWARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang demokratis, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik. Pengangkatan perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan kelengkapan administrasi) dan persyaratan khusus (berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan tidak berstatus tersangka atau terdakwa). Proses pengangkatan meliputi penjaringan dan penyaringan calon oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan keputusan oleh Kepala Desa. Perangkat desa dapat diberhentikan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, terlibat melawan hukum, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Larangan meliputi merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah jabatan, atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas. Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, tertangkap tangan, atau melanggar larangan. Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan perangkat desa untuk kelancaran operasional, setelah dikonsultasikan dengan Camat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

(-)