di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 04/2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 04 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta uraian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Penjabaran lebih rinci mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.