Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Goa Sarang Burung Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai. 2. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 02 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Goa Sarang Burung Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai. 3. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor 28A Tahun 1998 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan dan Pengumpulan Hasil Hutan Ikutan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah pemanfaatan burung walet sebagai sumber daya alam yang lestari untuk kesejahteraan rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlunya menjaga kelestarian lingkungan dalam pengelolaan sarang burung walet.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek izin adalah semua lokasi usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, baik di habitat alami (goa di kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau areal penggunaan lain) maupun habitat buatan (bangunan, rumah/gedung tertentu).
  2. Subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet.
  3. Persyaratan perizinan mencakup identitas pemohon, luas areal pemanfaatan, rekomendasi dari pejabat setempat, uraian rencana kegiatan, peta lokasi, NPWPD, akta pendirian (bagi badan hukum), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda pelunasan pembayaran pajak sarang burung walet, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, dan surat pernyataan mentaati persyaratan teknis dan dampak lingkungan. Untuk habitat buatan, ada tambahan persyaratan seperti pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi lokasi, jarak minimal dari pemukiman, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Usaha Pemantauan Lingkungan-Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL-UKL).
  4. Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  5. Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan usaha; mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan; melaporkan perubahan tempat usaha; mematuhi peraturan perundang-undangan; membuat laporan berkala hasil produksi; melaksanakan pembinaan habitat dan populasi burung walet; berpartisipasi dalam pengamanan kawasan hutan; membayar pajak dan retribusi daerah; serta melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
  6. Terdapat larangan memperluas atau memindahkan usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, dan menjalankan usaha lain yang tidak ditetapkan dalam izin.
  7. Pengelolaan dan pengusahaan meliputi pemanenan, pengangkutan, dan perlindungan. Pemanenan dilakukan dengan cara panen tetasan dan panen rampasan, dengan memperhatikan kelestarian. Pengangkutan harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Perlindungan dilakukan dengan menjaga kelestarian burung walet dan habitatnya.

1. Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1993, Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 1996 dan Keputusan Bupati Nomor 28A Tahun 1998, tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir. 2. Permohonan Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1993, Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 1996 dan Keputusan Bupati Nomor 28A Tahun 1998, untuk tahap selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Sarang burung walet pada habitat buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang telah ada sebelum penetapan Peraturan Daerah ini, selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Goa Sarang Burung Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Nomor 02 Tahun 1993 tentang Pengelolaan Goa Sarang Burung Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kutai Nomor 28A Tahun 1998 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan dan Pengumpulan Hasil Hutan Ikutan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 16 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 26 ayat (2) dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-