Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah pemanfaatan burung walet sebagai sumber daya alam yang lestari untuk kesejahteraan rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perlunya menjaga kelestarian lingkungan dalam pengelolaan sarang burung walet.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek izin adalah semua lokasi usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, baik di habitat alami (goa di kawasan hutan lindung, hutan produksi, atau areal penggunaan lain) maupun habitat buatan (bangunan, rumah/gedung tertentu).
- Subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang mengelola dan mengusahakan sarang burung walet.
- Persyaratan perizinan mencakup identitas pemohon, luas areal pemanfaatan, rekomendasi dari pejabat setempat, uraian rencana kegiatan, peta lokasi, NPWPD, akta pendirian (bagi badan hukum), Surat Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tanda pelunasan pembayaran pajak sarang burung walet, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, dan surat pernyataan mentaati persyaratan teknis dan dampak lingkungan. Untuk habitat buatan, ada tambahan persyaratan seperti pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi lokasi, jarak minimal dari pemukiman, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Usaha Pemantauan Lingkungan-Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL-UKL).
- Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan usaha; mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan; melaporkan perubahan tempat usaha; mematuhi peraturan perundang-undangan; membuat laporan berkala hasil produksi; melaksanakan pembinaan habitat dan populasi burung walet; berpartisipasi dalam pengamanan kawasan hutan; membayar pajak dan retribusi daerah; serta melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
- Terdapat larangan memperluas atau memindahkan usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, dan menjalankan usaha lain yang tidak ditetapkan dalam izin.
- Pengelolaan dan pengusahaan meliputi pemanenan, pengangkutan, dan perlindungan. Pemanenan dilakukan dengan cara panen tetasan dan panen rampasan, dengan memperhatikan kelestarian. Pengangkutan harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Perlindungan dilakukan dengan menjaga kelestarian burung walet dan habitatnya.