di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 252/PMK.02/2015 · PMK No. 252/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program JKK dan JKm. Peserta program terdiri dari prajurit, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Dana iuran dihitung berdasarkan perkiraan gaji, jumlah peserta, dan tarif iuran yang berlaku. Proses pencairan dana dilakukan setiap bulan berdasarkan data peserta dan besaran iuran yang telah ditetapkan dalam APBN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi dana iuran setiap triwulan dan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pengelola program.