Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 252/PMK.02/2015 · PMK No. 252/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program JKK dan JKm. Peserta program terdiri dari prajurit, anggota Polri, dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Dana iuran dihitung berdasarkan perkiraan gaji, jumlah peserta, dan tarif iuran yang berlaku. Proses pencairan dana dilakukan setiap bulan berdasarkan data peserta dan besaran iuran yang telah ditetapkan dalam APBN. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang rekonsiliasi dana iuran setiap triwulan dan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh pengelola program.

1. Untuk pertama kali, pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKm dibayarkan mulai bulan Juli 2015. 2. Dalam hal Peserta mengalami kecelakaan kerja atau kematian terhitung 1 Juli 2015 sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, Peserta tetap berhak memperoleh manfaat dari Pengelola Program. 3. Manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf b dibayarkan dengan mekanisme penggantian biaya dari Pengelola Program.

(-)