di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 60/1998 · PP No. 60 Tahun 1998 · PP Nomor 60 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara yang berupa dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang telah diambil alih oleh Pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Bank Ekspor Impor Indonesia sebesar Rp 20 triliun. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.