Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1952

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 11/1952 · UU No. 11 Tahun 1952 · UU Nomor 11 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 1952Tanggal Penetapan:11 Agustus 1952
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 1952
Tanggal Penetapan11 Agustus 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tentang memungut opsenten atas bea-bea masuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 10 tahun 1952, Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) dengan mengganti angka '1951' menjadi '1952'.

Undang-undang ini menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 sebagai Undang-undang. Latar belakang kebijakan ini adalah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Undang-undang Darurat tersebut. Ketentuan substansial dari Undang-undang ini adalah perpanjangan penerapan peraturan yang berlaku pada tahun 1951 untuk tahun 1952, dengan perubahan angka tahun dalam pasal terkait. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau penutup.

(-)

(-)