Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Tunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan Yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 12/1980 · PP No. 12 Tahun 1980 · PP Nomor 12 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1980Tanggal Penetapan:13 Maret 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTunjangan Penghargaan Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Badan Pemeriksa Keuangan Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan Yang Diangkat Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965 Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1980
Tanggal Penetapan13 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tunjangan penghargaan kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung serta Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965, termasuk janda atau dudanya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka selama menjabat. Pelaksanaan pemberian tunjangan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan keputusan pemberian tunjangan dikeluarkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)