Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal TNI Mursjid Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1967 · Keppres No. 26 Tahun 1967 · Keppres Nomor 26 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mayor Jenderal TNI Mursjid Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengangkat seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Filipina, dengan masa jabatan yang ditetapkan selama tiga tahun. Pengangkatan ini dilakukan untuk memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Ketentuan Substansial: Duta Besar yang diangkat akan tunduk pada peraturan Pegawai Negeri di Departemen Luar Negeri dan tidak otomatis diangkat sebagai pegawai tetap. Masa jabatan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait pengangkatan ini. Segala perubahan atau perbaikan terhadap keputusan ini akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)