di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 1/2020 · Perda Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan:
Qanun ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Qanun ini merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan DPRK Pidie.
Ketentuan Substansial:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020 meliputi:
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Zakat, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Umum dan Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya.
Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.