Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2021

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kubu Raya

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kubu Raya 77/2021 · Perbup Kabupaten Kubu Raya No. 77 Tahun 2021 · Perbup Kabupaten Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2021Tanggal Penetapan:19 Oktober 2021
Struktur Organisasi PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kubu Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku19 Oktober 2021
Tanggal Penetapan19 Oktober 2021
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 45).

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi melalui penataan susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kubu Raya. Penataan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah.

Dinas ini berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, empat bidang teknis (Bidang Pemberdayaan Perempuan; Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak; Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, Advokasi dan Penggerakan; serta Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, pelaporan, pembiayaan yang bersumber dari APBD dan APBN, serta ketentuan mengenai kepegawaian dan pengembangan karier ASN di lingkungan Dinas.

1. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pejabat Administrasi yang melaksanakan tugas pada Dinas tetap melaksanakan tugasnya sepanjang belum ada penugasan yang baru dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

(-)