Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1967 tentang Tata Persidangan Kabinet Ampera

Juga dikenal sebagai: Keppres 172/1967 · Keppres No. 172 Tahun 1967 · Keppres Nomor 172 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1967Tanggal Penetapan:11 Oktober 1967
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Persidangan Kabinet Ampera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 1967
Tanggal Penetapan11 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 171 Tahun 1967.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan negara dengan menetapkan tata cara persidangan Kabinet Ampera. Sidang Kabinet dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh para Menteri serta pejabat negara lainnya. Sidang ini membahas masalah umum dan penting yang dihadapi negara serta pelaksanaan pemerintahan secara umum. Sidang Kabinet diadakan dalam dua bentuk, yaitu Sidang Kabinet Paripurna dan Sidang Kabinet Terbatas, yang diadakan secara berkala dan pada waktu tertentu yang ditentukan oleh Presiden. Sidang Kabinet Paripurna diadakan setiap tiga bulan sekali, sementara Sidang Kabinet Terbatas membahas masalah rutin di bidang ekonomi, keuangan, industri, kesejahteraan rakyat, dan masalah khusus lainnya.

(-)

(-)