di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 5/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara atas persamaan kedudukan dalam hukum dan menjamin pemanfaatan bantuan hukum secara merata. Sasaran pemberian bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin: Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum bagi orang miskin dalam masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Bantuan litigasi meliputi pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Bantuan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum. Fasilitasi anggaran dialokasikan dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Hak dan Kewajiban: Pemberi Bantuan Hukum bagi orang miskin berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum: Pemohon mengajukan permohonan tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan identitas dan uraian singkat persoalan. Pemberi Bantuan Hukum memeriksa dokumen dan menyampaikan kesediaan atau penolakan. Penyaluran dana dilakukan setelah penyelesaian perkara pada setiap tahapan proses beracara, dengan menyampaikan laporan dan bukti pendukung.
Bantuan Hukum Bagi ASN: Bantuan hukum diberikan kepada ASN terkait pelaksanaan tugasnya, dikoordinasikan oleh Biro Hukum. Meliputi penanganan yang mengarah pada proses pengadilan dan yang sedang dalam proses pengadilan. ASN yang dimintai keterangan sebagai saksi atau ahli dalam perkara pidana atau tata usaha negara dapat memperoleh bantuan hukum dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Sekretaris Daerah.