di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 24/2016 · Perka LAN No. 24 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman teknis surat keterangan pelatihan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk mengatur pembuatan Surat Keterangan Pelatihan pada penyelenggaraan Pelatihan, dengan sasaran menyeragamkan bentuk dan ketentuan di dalam pembuatan Surat Keterangan Pelatihan.
Jenis Surat Keterangan Pelatihan terdiri dari Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP), Sertifikat, Piagam, dan Surat Keterangan. STTP diperuntukkan bagi peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, III, II, dan I, serta Pelatihan Teknis Berjenjang dan Pelatihan Fungsional Berjenjang. Sertifikat diberikan kepada peserta Pelatihan yang telah berhasil dengan baik dalam menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan yang bersifat penambahan pengetahuan, pemantapan, dan/atau penyegaran, khususnya untuk Pelatihan Teknis dan Pelatihan Fungsional tidak berjenjang. Piagam diberikan kepada peserta Pelatihan yang memiliki prestasi istimewa 3 (tiga) peringkat terbaik dalam kelasnya. Surat Keterangan diberikan kepada peserta Pelatihan yang telah menyelesaikan seluruh atau sebagian mata Pelatihan namun tidak berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan.
STTP berbentuk empat persegi panjang horizontal, berwarna putih, dengan lambang negara Garuda. Sertifikat berbentuk empat persegi panjang horizontal, berwarna putih, dengan logo Instansi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. Piagam berbentuk empat persegi panjang vertikal, berwarna putih, dengan lambang Instansi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. Surat Keterangan berbentuk empat persegi panjang vertikal, berwarna putih, dengan lambang Instansi Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi.
STTP Pelatihan Dasar Calon PNS dan Pelatihan Kepemimpinan ditandatangani oleh Kepala LAN atau pimpinan LAN yang ditunjuk, dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. STTP Pelatihan Fungsional berjenjang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. STTP Pelatihan Teknis berjenjang ditanda tangani oleh Pimpinan Instansi Teknis dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. Sertifikat ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dan diberi Kode Registrasi Alumni dari Instansi Pembina. Piagam Penghargaan dan Surat Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah Terakreditasi.