Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 9/2002 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2002Tanggal Penetapan:21 Mei 2002
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Antar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku21 Mei 2002
Tanggal Penetapan21 Mei 2002
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama antar desa di Kabupaten Sragen. Tujuan kerjasama antar desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, ketertiban dan keamanan desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta pendapatan asli daerah. Kerjasama antar desa dapat dilakukan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kerjasama antar desa diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Bersama yang harus mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat. Untuk membantu pelaksanaan kerjasama, Lurah Desa dapat membentuk Badan Kerjasama. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama, diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hasilnya ditetapkan dalam Keputusan Bersama.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, bentuk kerjasama yang sudah ada masih tetap berlaku sepanjang disepakati oleh masing-masing pihak.

(-)