Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 7/2011 · Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Depok Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas jasa pelayanan penggunaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan Ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, pemeriksaan hewan ternak, jenis hewan, dan fasilitas lainnya. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan frekuensi pelayanan, pemeriksaan hewan ternak, jenis hewan, dan fasilitas lainnya. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan objek retribusi yang digunakan. Tarif meliputi jasa pemotongan hewan ternak ruminansia dan unggas, pemeriksaan kesehatan hewan, sewa kandang, dan jasa angkutan karkas.

1. Sebelum ketentuan Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dilaksanakan, ketentuan Retribusi yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan masih tetap berlaku. 2. Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota yang merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2001 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih tetap berlaku sebelum ada peraturan penggantinya.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.