Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas jasa pelayanan penggunaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan Ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi pelayanan, pemeriksaan hewan ternak, jenis hewan, dan fasilitas lainnya.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan frekuensi pelayanan, pemeriksaan hewan ternak, jenis hewan, dan fasilitas lainnya. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan objek retribusi yang digunakan. Tarif meliputi jasa pemotongan hewan ternak ruminansia dan unggas, pemeriksaan kesehatan hewan, sewa kandang, dan jasa angkutan karkas.