Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 10/1961 · UU No. 10 Tahun 1961 · UU Nomor 10 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1961Tanggal Penetapan:10 Mei 1961
Perdagangan Dalam NegeriIndustri Manufaktur LainnyaAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Barang Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1961
Tanggal Penetapan10 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161).

Undang-Undang ini mengatur tentang pengawasan barang yang diperdagangkan di Indonesia untuk melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat, keselamatan kerja dan modal, mutu barang, serta kelancaran pembangunan. Pengaturan meliputi susunan bahan, bentuk, kegunaan barang, penyelidikan, pemeriksaan, pengawasan, pembungkusan, dan pemberian tanda pada barang. Pemerintah dapat melarang impor, produksi, penjualan, atau ekspor barang tertentu demi kepentingan kesehatan atau kebijakan ekspor. Penyelidikan dan pemeriksaan barang dilakukan oleh balai atau badan penyelidikan yang ditunjuk oleh Pemerintah. Untuk membiayai pelaksanaan undang-undang, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan. Panitia Barang dibentuk untuk memberikan nasihat terkait peraturan tentang barang.

1. Peraturan pelaksanaan dari "Verpakkingsordonnantie" (Staatsblad 1935 Nomor 161) tetap berlaku dan dianggap sebagai peraturan-peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini selama peraturan tersebut belum diganti oleh peraturan-peraturan yang diadakan berdasarkan Undang-Undang ini.

Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi.