Undang-Undang ini mengatur tentang pengawasan barang yang diperdagangkan di Indonesia untuk melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat, keselamatan kerja dan modal, mutu barang, serta kelancaran pembangunan. Pengaturan meliputi susunan bahan, bentuk, kegunaan barang, penyelidikan, pemeriksaan, pengawasan, pembungkusan, dan pemberian tanda pada barang. Pemerintah dapat melarang impor, produksi, penjualan, atau ekspor barang tertentu demi kepentingan kesehatan atau kebijakan ekspor. Penyelidikan dan pemeriksaan barang dilakukan oleh balai atau badan penyelidikan yang ditunjuk oleh Pemerintah. Untuk membiayai pelaksanaan undang-undang, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan. Panitia Barang dibentuk untuk memberikan nasihat terkait peraturan tentang barang.