di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah, mengingat DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah yang setara dengan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.