Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2005Tanggal Penetapan:20 Januari 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku20 Januari 2005
Tanggal Penetapan20 Januari 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun 1993 Seri D Nomor 50 Nomor 47). 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 36 Tanggal 12 Juli 1991 Seri D: Nomor 36) beserta Peraturan Pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah, mengingat DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah yang setara dengan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Tahunan.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.

Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Keduduken Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun 1993 Seri D Nomor 50 Nomor 47), dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 36 Tanggal 12 Jull 1991 Seri D: Nomor 36) beserta Peraturan Pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku.

(-)