Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Perubahan tersebut meliputi mekanisme pengisian jabatan Pamong Kalurahan, mutasi antar jabatan Pamong Kalurahan, persyaratan calon Pamong Kalurahan, prosedur seleksi calon Pamong Kalurahan, mekanisme pemberhentian Pamong Kalurahan, serta pengaturan staf Kalurahan dan Staf Honorer Kalurahan.
Lurah memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi antar jabatan Pamong Kalurahan paling cepat 1 (satu) tahun setelah dilantik, berdasarkan hasil penilaian kelayakan yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Calon Pamong Kalurahan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk batasan usia, pendidikan minimal, dan persyaratan administrasi. Proses seleksi Pamong Kalurahan melibatkan ujian tertulis, wawancara, tes psikologi, dan ujian praktik dengan bobot yang berbeda untuk setiap jenis jabatan. Masa jabatan Pamong Kalurahan adalah hingga usia 60 tahun. Pamong Kalurahan dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Lurah dapat mengangkat Staf Honorer Kalurahan dengan persyaratan minimal yang telah ditetapkan.