Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PONTIANAK KOTA DAN KELURAHAN SUNGAI JAWI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 5/2002 · Perda Kota Pontianak No. 5 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2002Tanggal Penetapan:29 Agustus 2002
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN PONTIANAK KOTA DAN KELURAHAN SUNGAI JAWI DI WILAYAH KOTA PONTIANAK
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku29 Agustus 2002
Tanggal Penetapan29 Agustus 2002
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan (Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2001 Seri D Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintah Kelurahan Dalam Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 6 Seri D Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui pemecahan Kecamatan Pontianak Barat menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Barat, serta pembentukan Kelurahan Sungai Jawi. Kecamatan Pontianak Kota meliputi Kelurahan Sungai Bangkong, Mariana, Tengah, Darat Sekip, dan Sungai Jawi. Kecamatan Pontianak Barat meliputi Kelurahan Sungai Beliung, Sungai Jawi Dalam, Sungai Jawi Luar, dan Pal Lima. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah kecamatan dan kelurahan yang baru dibentuk. Selain itu, Peraturan Daerah ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 terkait kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan kepegawaian Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan.

(-)

(-)