Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 9/2015 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:
  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, alih fungsi lahan, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyusun peta, mengembangkan, menetapkan tata ruang, memetakan potensi, mengatur kawasan pertanian terpadu, menetapkan sentra komoditas, menetapkan sasaran areal tanam, dan menetapkan luas baku lahan pertanian.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pemulihan fungsi lahan, pencabutan intensif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).