Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 13/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat, khususnya penyalahgunaan minuman beralkohol, yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur larangan terkait pelacuran dan minuman beralkohol. Secara rinci, peraturan ini melarang:

  • Berada di tempat umum jika diduga sebagai pelaku pelacuran.
  • Membujuk orang lain untuk melakukan praktik pelacuran.
  • Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, B, atau C, termasuk minuman oplosan.
  • Memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional.

Beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dihapus, yaitu Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 27, dan 28.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Korporasi yang mempermudah dan menyembunyikan terjadinya pelacuran dan/atau membiarkan penggunaan fasilitasnya untuk praktik pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikenakan pembebanan biaya paksaan paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Terhadap korporasi dijatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.