di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 13/2015 · Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Perubahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat, khususnya penyalahgunaan minuman beralkohol, yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur larangan terkait pelacuran dan minuman beralkohol. Secara rinci, peraturan ini melarang:
Beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dihapus, yaitu Pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 27, dan 28.