Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 11/2017 · Perda Kabupaten Landak No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2017Tanggal Penetapan:16 November 2017
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku16 November 2017
Tanggal Penetapan16 November 2017
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah lansia yang memerlukan pengelolaan yang baik agar tidak menjadi beban pemerintah daerah. Peraturan ini memberikan arahan, bimbingan, dan suasana yang menunjang peningkatan kesejahteraan lansia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah daerah bertanggung jawab mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur berbagai aspek kesejahteraan lansia, termasuk pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Lansia memiliki hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui berbagai pelayanan dan kemudahan.
    • Keluarga yang menanggung lansia berhak mendapatkan informasi dan pendidikan terkait layanan dasar lansia.
    • Lansia juga memiliki kewajiban untuk membimbing, memberi nasihat, dan memberikan keteladanan kepada generasi penerus.

Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan lansia potensial dan tidak potensial melalui peningkatan kesejahteraan sosial, serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lansia dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin operasional, dan/atau penghentian pemberian bantuan. 2. Setiap orang atau badan yang menyalahgunakan izin atau penghargaan yang diperoleh dalam pelayanan terhadap lansia dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian pemberian bantuan, dan pencabutan izin operasional.