Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalKearsipanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 128) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 151)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan perpustakaan yang berkualitas sebagai sarana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan masyarakat di Kabupaten Rembang. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam mengelola perpustakaan tingkat daerah, membudayakan gemar membaca, menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta melestarikan naskah kuno. Pemerintah Daerah juga berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan yang merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, dan mengembangkan perpustakaan umum daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan budaya daerah. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam evaluasi penyelenggaraan perpustakaan. Jenis-jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, perguruan tinggi, dan khusus. Pembentukan perpustakaan harus memenuhi syarat minimum seperti koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Koleksi perpustakaan terdiri dari karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Sarana dan prasarana perpustakaan meliputi lahan, gedung, ruang, perabot, dan peralatan. Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pelayanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka. Penyelenggaraan perpustakaan dilakukan secara sistematis sesuai standar nasional perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan dan dapat bersumber dari APBD, dana desa, sumbangan masyarakat, kerja sama, bantuan luar negeri, dan sumber lain yang sah. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan. Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti gerakan gemar membaca, penyediaan buku murah, dan pengembangan perpustakaan. Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis. 3. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, paksaan menyediakan fasilitas perpustakaan, atau penutupan sementara kegiatan. 4. Pelanggaran Pasal 47 huruf a diancam pidana kurungan atau denda.