Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.011/2013 · PMK No. 65/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2013Tanggal Penetapan:19 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Maret 2013
Tanggal Penetapan19 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diimpor dari Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya harga dumping yang merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini merupakan tambahan dari Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) dan berlaku untuk berbagai perusahaan dari negara-negara tersebut dengan persentase yang bervariasi. Peraturan ini berlaku selama tiga tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)