di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 5/2022 · Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru, serta meningkatkan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pembinaan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk penyusunan kebijakan, rencana pembangunan, operasionalisasi, pengawasan, dan peningkatan kualitas. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penerbitan izin pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, penataan dan peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) hektare, pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah, penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan, dan sertifikasi dan registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana, Sarana, dan utilitas Perumahan tingkat kemampuan kecil.
Penyelenggaraan Perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian Perumahan. Pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Hunian Berimbang, kecuali untuk Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah Umum. Pemasaran rumah dapat dilakukan melalui Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman harus sesuai dengan arahan pengembangan yang terpadu dan berkelanjutan, meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Perencanaan Kawasan Permukiman harus mencakup peningkatan sumber daya, mitigasi bencana, dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, kerja sama, penyediaan tanah, pendanaan, pembinaan, dan peran serta Masyarakat.