Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 73/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 73/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-27/PM/2000 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi beserta Peraturan Nomor V.D.8 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan di lokasi selain kantor pusat, termasuk pembukaan dan penutupan lokasi serta perubahan alamat. Perusahaan Efek juga diwajibkan untuk memiliki fungsi-fungsi tertentu di kantor pusat, seperti kustodian, pembukuan, manajemen risiko, teknologi informasi, kepatuhan, dan pemasaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan di lokasi lain harus berada di bawah pengawasan kantor pusat, dengan kewajiban pelaporan dan pengendalian yang ketat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.