Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 2/2012 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 2012
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 2012
Tempat PenetapanWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kabupaten Wakatobi. Latar belakang pendirian PD adalah untuk menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, berperan serta dalam pembangunan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

PD Wakatobi didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, berperan serta dalam pembangunan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengelolaan dan pembinaan PD Wakatobi dilakukan berdasarkan asas ekonomi perusahaan dengan prinsip efisien dan efektif serta kegairahan kerja dalam perusahaan.

PD Wakatobi adalah Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan salah satu kelengkapan Otonomi Daerah di bidang perekonomian, dan dalam menjalankan usahanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan usaha PD Wakatobi meliputi pariwisata, jasa konstruksi dan non konstruksi, perhubungan, informasi, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, industri pengolahan hasil pertanian, kelautan, perikanan, perdagangan umum, penyertaan modal, dan kegiatan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Modal PD Wakatobi merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD Kabupaten Wakatobi dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal PD Wakatobi pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan adalah sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) sebagai modal penyertaan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap PD Wakatobi dan mewakili Pemerintah Kabupaten Wakatobi selaku pemegang saham tunggal. Pengurus PD Wakatobi terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dengan persetujuan DPRD dan bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan operasional dan kepengurusan Perusahaan Daerah. Direksi diangkat oleh Bupati dan bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PD Wakatobi.

1. Instansi pemerintah tidak dibenarkan membebani PD Wakatobi dengan segala bentuk pengeluaran. 2. PD Wakatobi tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran instansi pemerintah. 3. PD Wakatobi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya secara fungsional, pengawasannya dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Wakatobi dan pengawasan legislasi oleh DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)