Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi kekayaan daerah tidak berwujud (intangible) Yogyakarta di tengah globalisasi. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam bertindak dan melaksanakan pembangunan, serta sebagai acuan pembentukan produk hukum daerah. Tata Nilai Budaya Yogyakarta meliputi tata nilai religio-spiritual, moral, kemasyarakatan, adat dan tradisi, pendidikan dan pengetahuan, teknologi, penataan ruang dan arsitektur, mata pencaharian, kesenian, bahasa, benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya, kepemimpinan dan pemerintahan, kejuangan dan kebangsaan, serta semangat keyogyakartaan. Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota berkewajiban menyebarluaskan tata nilai ini. Gubernur bertanggung jawab terhadap peninjauan, perumusan, dan penyebarluasan Tata Nilai Budaya Yogyakarta, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan Dewan Kebudayaan. Masyarakat berperan serta dalam melestarikan dan mengembangkan tata nilai budaya Yogyakarta, dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif. Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan tata nilai budaya Yogyakarta. Pelestarian dan pengembangan tata nilai budaya Yogyakarta didukung pembiayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lain yang sah.