Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 3/2005 · Perda Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2005Tanggal Penetapan:21 Mei 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 Mei 2005
Tanggal Penetapan21 Mei 2005
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 318.717.723.434,00, anggaran belanja daerah sebesar Rp 309.626.719.984,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 9.091.003.450,00. Anggaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9.444.204.065,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.535.207.515,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 9.091.003.450,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi: Ringkasan Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah; Daftar Rekapitulasi anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah; Daftar Dana Cadangan; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Semesteran pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan. Surplus anggaran digunakan untuk pembayaran pokok utang dan bunga atas pinjaman yang ditarik dan digunakan pada Tahun Anggaran 2004. DPRD Kabupaten Temanggung memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk melakukan penarikan pinjaman kepada pihak ketiga pada tahun anggaran berjalan.

(-)

(-)