di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2014 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara wilayah terbangun dan tidak terbangun, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, meningkatkan nilai sosial, budaya, dan ekonomi, menambah nilai estetika kota, menjamin ketersediaan oksigen, serta mendukung pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
Peraturan ini mengatur proses pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan evaluasi. Perencanaan mencakup zona publik (hutan kota, taman kota, rekreasi, pemakaman, jalur hijau) dan zona privat (perumahan, perkantoran, pergudangan). Pemanfaatan RTH dilaksanakan melalui program yang mengacu pada fungsi ruang dan harus disinergikan dengan pemanfaatan ruang kota sekitarnya serta mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.
Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan oleh pejabat berwenang. Pemerintah Daerah menetapkan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait RTH. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana tata ruang RTH, menikmati kualitas ruang kota, memperoleh ganti rugi yang layak, mengajukan keberatan, dan mengajukan gugatan ganti kerugian. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mentaati rencana tata ruang RTH, memanfaatkan RTH sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum.
Pemerintah Kota berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam pembangunan RTH, mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab, menjalin kemitraan, menyediakan informasi, serta memberikan penghargaan atau insentif.