Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2014 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2014Tanggal Penetapan:5 September 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku29 September 2014
Tanggal Penetapan05 September 2014
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara wilayah terbangun dan tidak terbangun, menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, meningkatkan nilai sosial, budaya, dan ekonomi, menambah nilai estetika kota, menjamin ketersediaan oksigen, serta mendukung pendidikan, penelitian, dan pariwisata.

Peraturan ini mengatur proses pengelolaan RTH yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan evaluasi. Perencanaan mencakup zona publik (hutan kota, taman kota, rekreasi, pemakaman, jalur hijau) dan zona privat (perumahan, perkantoran, pergudangan). Pemanfaatan RTH dilaksanakan melalui program yang mengacu pada fungsi ruang dan harus disinergikan dengan pemanfaatan ruang kota sekitarnya serta mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.

Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan oleh pejabat berwenang. Pemerintah Daerah menetapkan persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait RTH. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui rencana tata ruang RTH, menikmati kualitas ruang kota, memperoleh ganti rugi yang layak, mengajukan keberatan, dan mengajukan gugatan ganti kerugian. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mentaati rencana tata ruang RTH, memanfaatkan RTH sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum.

Pemerintah Kota berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam pembangunan RTH, mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab, menjalin kemitraan, menyediakan informasi, serta memberikan penghargaan atau insentif.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat rencana tata ruang terbuka hijau ditetapkan, semua pemanfaatan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai dengan rencana harus disesuaikan dengan melalui kegiatan penyesuaian. 3. Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya telah ada sebelum penataan rencana tata ruang hijau dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, pemulihan fungsi ruang, pembongkaran bangunan, penutupan lokasi, pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau dapat mengakibatkan pidana penjara dan denda. Jika mengakibatkan kerugian harta benda, kerusakan barang, atau kematian, pidana penjara dan denda akan lebih berat. 3. Pemanfaatan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai izin dapat dipidana penjara dan denda. Jika mengakibatkan perubahan fungsi ruang terbuka hijau, pidana penjara dan denda akan lebih berat. 4. Selain pidana denda, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.