Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 4/2021 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2021Tanggal Penetapan:23 September 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku23 September 2021
Tanggal Penetapan23 September 2021
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lahan pertanian untuk mencapai keadilan sosial, menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup, dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan Penetapan: Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  2. Pengembangan: Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dan pengembangan irigasi. Ekstensifikasi dilakukan melalui pencetakan lahan baru dan pengalihan fungsi lahan non-pertanian.
  3. Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  4. Pemanfaatan: Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus menjamin konservasi tanah dan air. Setiap orang wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  5. Pengendalian: Pengendalian dilakukan melalui pemberian insentif dan disinsentif, pengendalian perizinan alih fungsi, dan pemberian proteksi. Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  7. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui pemberian usulan perencanaan, pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pengawasan.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi Lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif.