Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.114.019.313.036,98 dan belanja sebesar Rp 1.001.479.307.978,56, menghasilkan surplus sebesar Rp 112.540.005.058,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 5.046.376.935,48 dan pengeluaran Rp 47.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp (42.453.623.064,52). Neraca per 31 Desember 2019 mencatat total aset sebesar Rp 1.986.668.236.276,23, total kewajiban sebesar Rp 11.223.670.616,42, dan total ekuitas sebesar Rp 1.975.444.565.659,81. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 68.755.540.323,15.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.