Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 1/2020 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2008 Nomor 11 Seri A) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 19).

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.114.019.313.036,98 dan belanja sebesar Rp 1.001.479.307.978,56, menghasilkan surplus sebesar Rp 112.540.005.058,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 5.046.376.935,48 dan pengeluaran Rp 47.500.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp (42.453.623.064,52). Neraca per 31 Desember 2019 mencatat total aset sebesar Rp 1.986.668.236.276,23, total kewajiban sebesar Rp 11.223.670.616,42, dan total ekuitas sebesar Rp 1.975.444.565.659,81. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 68.755.540.323,15. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)