Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 65/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 65/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Pulau Koon, Pulau Gorogos, Pulau Nukus, Pulau Neden, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku, dengan luas keseluruhan 9.900,87 Hektare.

Zona-zona yang ditetapkan meliputi:

  1. Zona inti dengan luas 250,26 Hektare.
  2. Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 3.097,85 Hektare, yang terbagi menjadi:
    • Subzona pariwisata dengan luas 54,09 Hektare.
    • Subzona perikanan tangkap tradisional dengan luas 3.015,23 Hektare.
    • Subzona perikanan budidaya dengan luas 28,53 Hektare.
  3. Zona lainnya dengan luas 6.552,76 Hektare, yang terbagi menjadi:
    • Subzona perikanan tangkap dengan luas 6.068,00 Hektare.
    • Subzona rehabilitasi dengan luas 456,68 Hektare.
    • Subzona area penggunaan lain berupa permukiman dengan luas 28,08 Hektare.

Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku ditunjuk untuk melakukan pengelolaan taman pulau kecil, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)