Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk pengembangan Air Minum dalam Kemasan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2020 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk pengembangan Air Minum dalam Kemasan.
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 76). 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas 3. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2016 4. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2019

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk pengembangan air minum dalam kemasan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan keuntungan ekonomis bagi daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum, memperoleh keuntungan dari pembagian hasil dan pertumbuhan nilai perusahaan, serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan adalah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD dan akan diberikan pada Tahun Anggaran 2021. Bentuk penyertaan modal adalah uang, yang pengelolaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut digunakan khusus untuk pengembangan air minum dalam kemasan. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan berupa ikhtisar Realisasi Kinerja dan Laporan Keuangan Perusahaan kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.

(-)

(-)