di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1964 tentang Penetapan Proyek Bola Lampu Pijar Sebagai Badan Vital
Juga dikenal sebagai: Keppres 168/1964 · Keppres No. 168 Tahun 1964 · Keppres Nomor 168 Tahun 1964
Apakah ini Peraturan Baru?
Dokumen ini adalah sebuah Keputusan Presiden yang ditetapkan pada 11 Juli 1964 dan tampak dimaksudkan sebagai keputusan pelaksanaan terkait pengaturan industri, mesin, dan alat-alat produksi. Berdasarkan teks, keputusan ini merupakan norma baru pada tingkat Keputusan Presiden untuk melaksanakan ketentuan yang disebutkan dalam konsideran.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks tidak menyatakan secara eksplisit bahwa Keputusan Presiden ini menggantikan peraturan tertentu. Namun, karena berfungsi sebagai keputusan pelaksana, secara umum ia diposisikan sebagai instrumen operasional untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1963 dan Peraturan Pelaksanaan Nomor 7 Tahun 1963, bukan sebagai pengganti eksplisit terhadap peraturan lain.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Tidak terdapat pernyataan dalam dokumen bahwa Keputusan Presiden ini mengubah atau mencabut peraturan sebelumnya. Dokumen menyatakan maksud untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga lebih tepat dipandang sebagai keputusan pelaksanaan daripada amandemen formal terhadap peraturan yang telah ada.
Status Berlakunya Peraturan Ini
Mulai berlaku sejak ditetapkan: 11 Juli 1964, sebagaimana tercantum pada bagian penetapan.
Secara hierarki, Keputusan Presiden merupakan produk peraturan di bawah Undang‑Undang tetapi dengan kekuatan mengikat terhadap pihak yang dituju selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Catatan penting: dokumen asli mengandung teks yang rusak/terpotong pada beberapa bagian. Kejelasan cakupan dan ketentuan rinci tersembunyi dalam bagian yang rusak; oleh karenanya kepastian hukum mengenai ruang lingkup detail atau klausul tertentu perlu ditelusuri pada naskah lengkap atau peraturan pelaksana terkait.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Berdasarkan konsideran, tujuan Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan industri, mesin, dan alat-alat produksi, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 67 Tahun 1963 dan Peraturan Pelaksanaan Nomor 7 Tahun 1963. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan terkoordinasi pada sektor industri dan peralatan produksi agar ketentuan undang‑undang dapat dilaksanakan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Dokumen yang tersedia tidak merinci pasal demi pasal. Secara konseptual, kewajiban yang mungkin ditetapkan meliputi kewajiban pelaku industri untuk mematuhi standar teknis dan keselamatan, memperoleh izin yang diperlukan, dan tunduk pada pengawasan administratif. Hak yang mungkin diakui meliputi hak pelaku industri untuk memperoleh kepastian administratif, arahan pelaksanaan, dan mekanisme penyelesaian yang diatur oleh instansi berwenang. Rinciannya harus ditelaah pada teks lengkap Keputusan Presiden atau peraturan pelaksana terkait.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Pelaksanaan Hukum — menindaklanjuti ketentuan Undang‑Undang yang relevan.
Pengendalian dan Pengawasan Negara atas aspek teknis dan keselamatan industri.
Perlindungan Kepentingan Umum termasuk keselamatan tenaga kerja dan kepentingan ekonomi nasional melalui pengaturan industri.
Standarisasi dan Kepastian Teknis guna menjamin penggunaan mesin dan alat produksi yang sesuai norma teknis.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Teks lengkap mekanisme dan prosedur tidak dapat dibaca dalam salinan yang diberikan. Namun, berdasarkan fungsi Keputusan Presiden untuk melaksanakan undang‑undang, mekanisme yang diharapkan meliputi penunjukan atau delegasi kewenangan kepada kementerian/instansi teknis, ketentuan perizinan atau pendaftaran mesin/peralatan, aturan pengawasan dan inspeksi, serta pelaksanaan sanksi atau tindakan administratif sesuai UU dan peraturan pelaksana. Untuk detail yang mengikat secara hukum, pembaca harus merujuk pada teks penuh Keputusan Presiden serta Undang‑Undang Nomor 67 Tahun 1963 dan Peraturan Pelaksanaan Nomor 7 Tahun 1963.
Masa Berlaku dan Implementasi
Keputusan Presiden dinyatakan ditetapkan pada 11 Juli 1964 dan dengan itu mulai berlaku sejak tanggal penetapan, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam bagian yang tidak terbaca yang menetapkan tenggat waktu berbeda.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Teks yang tersedia tidak memuat klausul peralihan yang jelas. Dalam praktik umum, peraturan pelaksanaan biasanya memuat ketentuan berkenaan dengan penyesuaian entitas yang telah beroperasi sebelumnya (mis. masa transisi untuk memenuhi persyaratan baru). Karena bagian dokumen rusak, tidak dapat dipastikan apakah Keputusan Presiden ini memuat ketentuan semacam itu.
Batas Waktu Penyesuaian
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang tercantum dalam salinan yang disajikan. Jika diperlukan kepastian, perlu mencari naskah lengkap atau peraturan pelaksana yang mengatur tenggat waktu dan jadwal implementasi.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat informasi eksplisit mengenai grandfathering (pengecualian bagi entitas yang sudah ada) dalam teks yang tersedia. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan semacam itu diatur dalam bagian yang rusak atau dalam peraturan pelaksana yang terkait.
Rekomendasi
Untuk kejelasan hukum mengenai ketentuan peralihan, disarankan menelaah naskah lengkap Keputusan Presiden ini, Undang‑Undang No. 67 Tahun 1963, dan Peraturan Pelaksanaan No. 7 Tahun 1963, serta mencari dokumen pelengkap (mis. instruksi pelaksana, peraturan menteri) yang mungkin memuat detail transisi.
Tidak mengatur sanksi