Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

Juga dikenal sebagai: PP 34/2023 · PP No. 34 Tahun 2023 · PP Nomor 34 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBesaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besaran bagian premi yang harus dibayarkan oleh bank untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). PRP adalah program yang dirancang untuk menangani masalah perbankan yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertanggung jawab untuk menyelenggarakan PRP, dan bank diwajibkan untuk membayar Premi PRP sebagai bagian dari Premi Penjaminan. Premi PRP dihitung berdasarkan kombinasi jumlah aset dan tingkat risiko bank. Target penghimpunan Premi PRP adalah 2% dari produk domestik bruto. Pembayaran premi dilakukan dua kali setahun, dan dana yang terkumpul hanya dapat diinvestasikan dalam surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk meninjau dan mengubah target penghimpunan premi serta besaran premi berdasarkan kondisi ekonomi dan keuangan.

1. Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

1. Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi ketentuan, dan/atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.