Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1969 tentang Menteri Luar Negeri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 71/1969 · Keppres No. 71 Tahun 1969 · Keppres Nomor 71 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1969Tanggal Penetapan:28 Agustus 1969
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenteri Luar Negeri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1969
Tanggal Penetapan28 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1969 ini dikeluarkan dengan latar belakang keberangkatan Menteri Luar Negeri, Adam Malik, ke luar negeri. Untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari di Departemen Luar Negeri, Presiden menunjuk Menteri Kehakiman, Prof. Umar Seno Adji S.H., sebagai Menteri Luar Negeri ad interim. Penunjukan ini berlaku selama Adam Malik berada di luar negeri dan berakhir ketika ia kembali. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal keberangkatan Adam Malik.

(-)

(-)