Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2014 · Perka BKN No. 20 Tahun 2014 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPembentukan Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kantor Regional XIII dan XIV Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini membentuk Kantor Regional XIII dan Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara. Kantor Regional XIII berlokasi di Banda Aceh, sedangkan Kantor Regional XIV berlokasi di Manokwari. Dengan pembentukan kantor regional ini, lokasi dan wilayah kerja kantor regional BKN disesuaikan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan. Kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Kantor Regional XIII dan XIV mengikuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/KEP/2001. Sebelum operasional, tugas dan fungsi Kantor Regional XIII dilaksanakan oleh Kantor Regional VI di Medan, dan tugas dan fungsi Kantor Regional XIV dilaksanakan oleh Kantor Regional IX di Jayapura.

1. Sebelum Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara di Banda Aceh melaksanakan tugas dan fungsinya secara operasional, maka tugas dan fungsinya tetap dilaksanakan oleh Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan. 2. Sebelum Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara di Manokwari melaksanakan tugas dan fungsinya secara operasional, maka tugas dan fungsinya tetap dilaksanakan oleh Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara di Jayapura.

(-)