Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 129 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 129/2022 · PERPRES No. 129 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 129 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:1 November 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerlindungan Lingkungan HidupKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan01 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Amendemen Kigali 2016 terhadap Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon. Latar belakang pengesahan ini adalah komitmen Indonesia untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon yang memiliki potensi pemanasan global tinggi. Sebagai negara pihak pada Protokol Montreal, Indonesia mengadopsi amendemen ini untuk mendukung lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan amendemen tersebut dan penyertaan salinan naskah asli dalam berbagai bahasa serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

(-)

(-)